الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على امور الدنيا والدين والصلاة والسلام على من قال كلكم راع
وكلكم مسئول عن رعيته الحديث وعلى أله وصحبه أجمعين أمابعد
Segala puji bagi Allah SWT yang menjadi tuhan alam semesta atas segala karunia-Nya yang telah diberikan kepada kita.
Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Berikut ini sebuah makalah yang sederhana yang kami susun untuk menjelaskan tentang macam-macam imam shalat beserta tugas-tugas yang harus dilaksanakan olehnya dan juga seputar masalah-masalah yang masih berkaitan erat dengan hal tersebut.
Makalah ini merupakan pengambilan dari keterangan para ulama syafi’iyyah yang tertuang dalam berbagai macam kitab fiqih.
Semoga apa yang kami tulis ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca sekalian serta semoga amal baik kita semua diterima di sisi Allah SWT. Amin ya Rabbal ‘alamin
Wassalam penulis
alfaqir ila robbi izza AHMAD JUNAIDI
Bab I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dewasa ini tentunya tak lepas dari masalah-masalah agama yang terus berkembang dan mengikuti sebuah arus kebudayaan.
Tak jarang saat ini banyak sekali orang yang menginginkan kedudukan tinggi padahal ia belum mempunyai kemampuan yang memadai untuk hal itu. Menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang mudah, melainkan ia harus memikul tugas berat yang telah diamanatkan kepadanya serta bertanggung jawab atas orang-orang yang dipimpin olehnya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim :
كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته الإمام راع ومسئول عن رعيته والرجل راع في أهله ومسئول عن رعيته والمرأة راعية في مال زوجها ومسئول عن رعيتها والخادم راع في مال سيده ومسئول عن رعيته والرجل راع في مال أبيه ومسئول عن رعيته ( رواه البخاري ومسلم )
Artinya :
“Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya, seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang istri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelajar atau karyawan bertanggung jawab atas harta majikannya, seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
B. Rumusan masalah
Dalam kesempatan ini, hal-hal yang kami bahas adalah mengenai imam dalam shalat dan hal-hal lain yang berkaitan antara lain :
1. Macam-macam imam
2. Tugas-tugas imam
3. Masalah muqaranah
4. Doa qunut
Bab II
PEMBAHASAN
A. Macam-macam imam
1. Orang yang tidak sah menjadi imam sebab keadaannya walaupun dia tidak tahu tentang keadaannya, yaitu : orang kafir, orang gila, orang ayanen (pingsan), orang mabuk, anak kecil yang belum tamyiz, orang yang menjadi makmum, al-Altsagh yakni orang yang mengganti sebuah huruf dengan huruf yang lain, seperti mengganti huruf sin dengan tsa’ atau qaf dengan hamzah, al-Aratt yaitu orang yang mengidghamkan huruf yang semestinya tidak diidghamkan serta mengganti hurufnya. Seperti lafadz مستقيم dibaca متقيم (mengganti huruf sin dengan ta dan mengidghamkannya), orang yang rusak bacaan fatihahnya sehingga bisa merubah makna (bacaan fatihah)
2. Orang yang tidak sah menjadi imam kalau dia tahu keadaannya dan sah bila tidak tahu, yaitu :
a. Orang yang berhadats meskipun hadats besar, seandainya ia tahu bahwa dirinya berhadats maka ia tidak sah menjadi imam dan sah bila ia tidak mengetahuinya.
b. Orang yang dalam dirinya terdapat najis yang samar (tidak jelas) dan tidak dimaafkan ( najis ghairu ma’fu ).
Menurut Syaikhuna al Zayadi dan al Romli najis yang samar adalah najis hukmiyah yaitu tidak terlihat rasa, warna dan bau (Qalyubi jilid I hal 267 )
3. Orang yang tidak sah menjadi imam kecuali dengan makmum yang sepadan sifatnya, yaitu :
a. Orang perempuan menjadi imamnya orang perempuan
b. Orang yang mempunyai sifat al Aratt dengan orang yang sepadan sifatnya
c. Orang yang mempunyai sifat al Altsagh dengan orang yang sepadan sifatnya
Kedua orang ini ( al Aratt dan al Altsagh ) sah menjadi imam apabila mereka tidak mungkin untuk belajar. dan jika masih mungkin untuk belajar akan tetapi tidak mau maka shalatnya batal. Karena ia ceroboh dan tidak mau berusaha untuk belajar.
4. Orang yang tidak sah menjadi imam pada shalat jum’at bukan selainnya, yaitu musafir, hamba, anak kecil yang tamyiz, orang yang dalam dirinya terdapat najis yang samar sedangkan keadaan mereka tidak diketahui. Mereka semua tidak sah menjadi imam shalat jum’at kalau memang termasuk di dalam golongan 40 orang ( bilangan orang-orang yang bisa mengesahkan jum’at) dan sah bila mereka tidak termasuk dalam bilangan 40 orang.
5. Orang yang makruh menjadi imam, yaitu : orang yang fasik, orang ahli bid’ah (bila tidak kufur sebab bid’ahnya), orang yang mengulang-ulang huruf fa’ ( al Fa’fa’u), orang yang tidak berhak menjadi imam tetapi ia menjadi imam, anak zina, orang yang tidak diketahui ayahnya, hamba. Orang buta adalah sama hukumnya dengan orang yang bisa melihat.
6. Orang yang dipilih menjadi imam, yaitu : orang yang selamat dari hal-hal di atas (yang menyebabkan ketidaksahan menjadi imam). Dalam hal ini ada beberapa urutan yang harus didahulukan, antara lain :
a. Imamu al A’dzam ( الإمام الأعظم ) yaitu pemimpin umat islam sekaligus pemerintah
b. Orang yang mukim ( bertempat tinggal )
c. Wali ( hakim ) yang berada di wilayah kekuasaannya lebih luas kemudian sebawahnya.
d. Imam Ratib ( tetap/rutin ). Maksudnya adalah seseorang yang rutin menjadi imam dalam suatu masjid
Imam Ratib adalah seseorang yang ditetapkan menjadi imam oleh imamul a’dzam atau wakilnya ataupun pengurus masjid atau orang yang disyaratkan oleh pewakaf tanah.
Apabila dalam suatu komunitas masyarakat setempat terdapat sekumpulan orang yang layak menjadi imam ( أهلية الإمامة ) maka urutan yang didahulukan adalah sebagai berikut :
a. Orang yang ahli fiqih ( mengetahui tentang hukum-hukum shalat )
b. Orang yang banyak hapalannya ( ayat-ayat al Qur’an )
c. Orang yang zuhud, yakni meninggalkan perkara halal yang melebihi kebutuhannya.
d. Orang yang wira’i ( menjahui perkara-perkara yang syubhat/samar )
e. Orang yang lebih dahulu menetap di sebuah daerah
f. Orang yang lebih tua umurnya, yaitu orang yang lebih lama memeluk agama islam
g. Orang yang lebih mulia keturunannya
h. Orang yang kuat ingatannya
i. Orang yang lebih bersih pakaiannya dan badannya
j. Orang yang lebih merdu suaranya
k. Orang yang lebih bagus budi pekertinya
l. Orang yang lebih tampan wajahnya
B. Tugas-tugas imam
Bagi seorang imam memiliki bebrapa tugas-tugas tersendiri ketika dia melakukan shalat berjama’ah, dalam hal ini terbagi menjadi empat bagian, antara lain :
1. Tugas yang harus dilaksanakan sebelum shalat
2. Tugas dalam membaca bacaan-bacaan shalat
3. Tugas dalam mengerjakan perbuatan ( rukun-rukun) shalat
4. Tugas setelah mengucapkan salam
Ketentuan/tugas yang harus dilakukan sebelum shalat adalah sebagai berikut :
I. Hendaknya seseorang yang maju untuk menjadi imam adalah seseorang yang disukai oleh masyarakatnya. Sebagaimana dalam hasits :
ثلاثة لاتجاوز صلاتهم اذانهم العبد الابق حتى يرجع وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط وامام قوم وهم له كارهون ( الترمذي و احمد )
Artinya : “tiga orang yang shalatnya tidak sampai melampaui (batas) telinganya, yaitu seorang budak yang melarikan diri sampaim dia kembali, seorang istri yang semalaman suaminya murka kepadanya, dan seorang imam yang mengimami suatu kaum sedang kaum itu tidak menyukainya”. (HR. At Turmudzi dan Ahmad )
Dan ia tidak mengajukan diri sebagai imam sementara di belakangnya ada orang yang lebih pintar dalam bidang ilmu agama ( ilmu fiqih ) kecuali kalau memang orang yang ahli fiqih tersebut menolak untuk menjadi imam dan mempersilahkan orang yang pertama tadi untuk menjadi imam.
II. Apabila seorang diberi dua pilihan antara menjadi muadzin atau imam hendaknya ia memilih untuk menjadi imam karena masing-masing dari keduanya memiliki keutamaan. Akan tetapi merangkap imam sekaligus muadzin hukumnya makruh. Sebaiknya imam bukanlah muadzin.
III. Seorang imam harus selalu menjaga waktu shalat. Artinya ia melakukan sahalat pada permulaan waktu supaya mendapatkan ridla dari Allah Swt.
Keutamaan melaksanakan shalat di awal waktu dari pada di akhir waktu itu ibarat utamanya akhirat dari pada dunia. Seyogyanya bagi seorang imam tidak megakhirkan shalat hanya karena menunggu banyaknya para jama’ah. Akan tetapi dia harus menyegerakan shalat supaya memperoleh keutamaan awal waktu sebab keistimewaan melaksanakan shalat pada awal waktu adalah lebih utama dari pada banyaknya jama’ah ( makmum ) dan memanjangkan bacaan surat.
Dikisahkan pada zaman Rasulullah SAW bahwa ketika beliau dan para sahabat melakukan perjalanan ke sebuah daerah beliau ketinggalan shalat fajar ( shubuh ) karena masih mencari alat yang akan digunakan untuk bersuci. Pada waktu itu Abdurrahman bin Auf maju untuk menjadi imam bagi para sahabat yang lain sehingga nabi SAW kehilangan (ketinggalan) satu raka’at, kemudian beliau meneruskannya sendiri. Oleh karena itu para sahabat merasa kasihan terhadap Nabi, akan tetapi kemudian Rasulullah SAW berkata : “Sungguh kalian telah melakukan yang terbaik, lakukanlah hal itu seterusnya”,
maksudnya yang dilakukan oleh para sahabat yakni shalat di awal waktu adalah lebih baik daripada menunggu Nabi SAW yang masih bersuci.
Pada suatu waktu nabi berangkat ke suatu daerah untuk mendamaikan sebuah kaum sehingga beliau ketinggalan shalat dhuhur ketika itu para sahabat mengajukan Abu Bakar RA untuk menjadi imam mereka dan Nabi pun datang dan berdiri di samping Abu Bakar.
Bukanlah seorang imam yang harus menunggu muadzin (orang yang adzan) akan tetapi muadzin lah yang harus menunggu imam untuk melakukan iqamah, bilamana imam telah hadir maka seorang muadzin tidak boleh menunggu yang lain.
IV. Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang imam ia harus merasa ikhlas semata-mata karena Allah SWT dan melaksanakan amanah Allah dalam hal bersuci serta semua syarat-syarat shalatnya.
Keikhlasan seorang imam bisa diwujudkan dengan cara tidak mengambil upah atas pekerjaannya sebagai imam. Syaikh Taqiyudin bin Taimiyah semoga Allah memberikan rahmat kepadanya berkata : “Sesuatu yang diambil dari Baitul Mal (uang kas) bukanlah sebagai imbalan atau upah bagi imam bahkan hal itu adalah rizki karena ketaatan pada Allah SWT”.
Sedangkan amanat adalah kesucian batin dari sifat fasik, dosa-dosa besar serta selalu melakukan dosa-dosa kecil. Maka seharusnya seorang imam menjahui hal-hal tersebut dengan sekuat tenaganya. Sesungguhnya imam itu ibarat utusan dan penolong bagi suatu kaum. Maka seharusnya imam adalah sebaik-baiknya kaum (terbaik di antara mereka).
Di samping itu juga sucinya anggota lahir dari hadats dan najis karena tidak ada orang yang tahu terhadap imam melainkan dirinya sendiri. Sehingga ketika berada di tengah-tengah shalat imam ingat bahwa ia hadats atau keluar angin maka seharusnya ia tidak malu akan tetapi menarik orang yang berada di dekatnya untuk menggantikannya sebagai imam.
V. Imam tidak melakukan takbiratul ihram sebelum barisan di belakangnya telah rata dan rapat, hendaknya ia menoleh ke arah kanan maupun kiri, apabila melihat ada celah-celah di dalam barisan (shaf) hendaknya menyuruh para makmum untuk merapatkannya.
VI. Hendaknya imam mengeraskan suaranya ketika membaca takbiratul ihram dan semua bacaan takbir di dalam shalat. Dan makmum tidak boleh mengeraskan suaranya kecuali sekiranya ia bisa mendengarkan suaranya sendiri.
Sebaiknya makmum mengakhirkan takbir setelahnya imam yaitu memulai takbir setelah imam selesai membaca takbir. Hendaknya seorang imam niat menjadi imam supaya memperoleh keutamaan menjadi imam.
Tugas dalam bacaan-bacaan shalat
I. Melirihkan bacaan doa iftitah dan ta’awudz sebagaimana ketika shalat sendirian. Mengeraskan bacaan fatihah dan surat pada semua rakaat shalat shubuh dan dua raka’at shalat Isya’ dan Maghrib. Mengeraskan bacaan “amin” di dalam shalat yang dikeraskan bacaannya bagi imam begitu juga makmum. Dan hendaknya makmum membaca “amin” bersamaan dengan imam bukan setelah imam.
II. Imam disunnahkan diam sejenak pada tiga tempat, yaitu
1) Ketika imam takbir karena akan membaca doa iftitah
2) Setelah selesai membaca surat al Fatihah
3) Setelah selesai membaca surat sebelum ruku’ , dan yang ketiga ini diamnya paling sebentar. Hal tersebut sekiranya bacaan surat dianggap terpisah dari takbir akan melakukan ruku’. Karena ada larangan untuk mempercepat takbir (menyambung bacaan surat dengan takbir akan melakukan ruku’).
Makmum tidak boleh membaca sesuatupun kecuali fatihah. Apabila makmum tidak mendengar bacaan imam (dalam shalat yang dikeraskan bacaannya) karena semisal jauh jaraknya dengan imam ataupun makmum berada dalam shalat yang dilirihkan bacaannya (shalat dhuhur dan ‘ashar) maka bagi makmum boleh membaca surat.
III. Meringankan shalat itu lebih utama apalagi kalau makmumnya banyak. Karena sabda Nabi SAW :
إذا أم احدكم الناس فليخفف فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف والمريض وذالحاجة فإذا صلى وحده فليصل كيف شاء ( رواه البخاري )
“Apabila seorang mengimami orang-orang hendaklah meringankan shalat karena di antara mereka terdapat anak-anak, orang tua, yang lemah, yang sakit dan yang punya hajat (keperluan). Dan bila shalat sendirian dapat ia lakukan sesukanya”. (HR. Bukhari)
Tugas dalam mengerjakan rukun-rukun shalat
I. Meringankan ruku’ dan sujud artinya membaca tasbih tidak lebih dari tiga kali.
II. Makmum tidak boleh mendahului ruku’ dan sujudnya imam, tetapi ia mengerjakannya setelah imam. Maka hendaknya makmum tidak turun untuk melakukan sujud sebelum dahinya imam telah sampai ke tempat sujud. Dan tidak turun untuk melakukan ruku’ sehingga imam telah sempurna ruku’nya.
III. Tidak menambah doa tasyahud lebih dari doa yang telah ditentukan karena khawatir memperpanjang (melamakan) shalat. Dan hendaknya tidak mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tetapi berdoa untuk semua jama’ah (makmum).
Ada sebuah hadits yang mengatakan :
من صلى بقوم فاختص نفسه بالدعاء فقد خانهم ( الطوسي )
Artinya : “Barangsiapa mengimami suatu kaum lalu ia mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri maka dia telah menghianati mereka”. (HR. Aththusi)
Tugas setelah mengucapkan salam
I. Hendaknya ketika mengucapkan salam imam berniat mendoakan keselamatan atas semua orang (makmum) dan para malaikat.
II. Setelah salam hendaknya imam tidak langsung beranjak dari tempatnya.
III. Ketika mengucapkan salam seyogyanya imam menghadapkan wajahnya pada semua orang (para makmum).
C. Masalah Muqaranah
Sebuah realita yang tidak jarang terjadi ketika melakukan shalat berjama’ah adalah seorang makmum dalam mengerjakan rukun-rukun shalat bersamaan waktunya dengan apa yang dilakukan oleh imam.
Dalam hal perbuatan makmum yang dikerjakan bersamaan dengan imam terdapat berbagai klarifikasi hukum, di antaranya :
1. Haram, makmum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan takbiratul ihramnya imam. Dan hal ini bisa mengakibatkan shalat si makmum tidak sah.
2. Sunnah, yaitu makmum membaca “amin” bersamaan dengan “amin”nya imam karena ada sebuah hadits yang mengatakan :
إذا أمن الإمام فامنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه ( بخاري مسلم )
3. Makruh, bersamaan dalam perbuatan (rukun) shalat dan salam. Hal ini bila dilakukan secara sengaja bisa menghilangkan keutamaan shalat jama’ah.
4. Wajib, apabila makmum tahu bila ia tidak membaca fatihah bersamaan imam maka ia akan kehilangan bacaan fatihahnya.
5. Mubah, hal-hal selain yang telah disebutkan di atas.
D. Doa Qunut
Hukum doa qunut
Qunut menurut bahasa adalah doa. Sedangkan secara istilah adalah beberapa dzikir tertentu yang memuat doa dan pujian terhadap Allah SWT, dzikir tersebut adalah sebagaimana yang telah dikerjakan oleh Nabi SAW.
Hukum membaca qunut adalah sunnah. Dan doa ini merupakan sebagian dari sunnah ab’adnya shalat artinya apabila ditinggalkan baik dengan sengaja maupun tidak (lupa) maka harus diganti dengan sujud sahwi.
Doa qunut disunnahkan pada waktu I’tidal raka’at yang terakhir shalat shubuh yaitu setelah membaca doa :
سمع الله لمن حمده ربنا لك الحمد الخ
Dan juga disunnahkan pada akhir shalat witir pada bulan ramadlan (separuh bulan yang terakhir).
Pelaksanaan doa qunut tidak khusus pada shalat shubuh saja bahkan bisa keseluruhan shalat fardlu (shalat maktubah) yaitu ketika ingin melaksanakan qunut nazilah (doa qunut yang dilakukan saat terkena musibah) bisa dengan doa-doa yang telah diajarkan oleh nabi SAW dengan menambahi di akhir doa yang isinya adalah permohonan kepada allah agar menghilangkan musibah tersebut.
Sebenarnya doa qunut tidaklah harus sebagaimana doa yang ma’tsur (dari Nabi atau sahabat) namun bisa dengan doa-doa lain seperti membaca ayat alquran yang mengandung doa bahkan bisa dengan doa-doa lain yang tidak datang dari nabi SAW atau sahabat. Hanya saja menurut imam al adzra’I dan syaikhuna syihabuddin al romli dalam qunut harus mengandung dua unsur doa dan pujian.
Kesunnahan-kesunnahan ketika membaca doa qunut :
Mengangkat kedua tangan sebatas bahu seperti halnya ketika membaca doa-doa yang lain ketika berada di luar shalat akan tetapi ketika membca doa-doa di dalam shalat tidak disunnahkan mengusap wajah. Hal ini berbeda dengan doa-doa yang dibaca ketika berada di luar shalat maka tetap disunnahkan mengusap wajah, sebagaimana dalam hadits :
سلوا الله ببطون أكفكم ولاتسألوه بظهورها فإذا فرغتم فامسحوا بها وجوهكم
Membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW serta keluarga beliau pada akhit doa qunut
Menghadapkan telapak tangan bagian dalam ke arah atas jika berdoa meminta suatu kebaikan dan menghadapkan telapak tangan bagian luar (punggung telapak) ke atas jika meminta hilangnya suatu kejelekan
Bagi seorang imam sunnah mengeraskan doa qunut dan makmum membaca “amin” dengan keras pula (bagi makmum yang mendengarkan qunutnya imam).
Adapun makmum yang tidak mendengar qunutnya imam (semisal karena bacaannya imam lirih, makmum jauh dari imam atau makmum adalah orang tuli) atau mendengarkan tetapi tidak paham maka boleh si makmum membaca qunut dengan lirih.
Melirihkan pujian-pujian kepada Allah yaitu bacaan :
فإنك تقضى ولايقضى عليك – فلك الحمد على ماقضيت
Imam tidak boleh mengkhususkan doa qunut bagi dirinya sendiri. Akan tetapi dengan menggunakan lafad-lafad jamak, seperti : اللهم اهدنا الخ
DOA QUNUT BESERTA ARTINYA
( اللهم اهدني فيمن هديت ) اى دلني على الطريق التى توصل إليك
“Ya Allah, tunjukkanlah aku pada jalan yang bisa menghantarkanku menuju kepada-Mu bersama orang-orang yang telah engkau tunjukkan”
( وعافني فيمن عافيت ) اى وعافني من البلايا مع من عافيته
“ Dan selamatkanlah aku dari bencana-bencana beserta orang-orang yang telah engkau selamatkan”
( وتولني فيمن توليت ) اى تولى اموري وحفظي مع من توليت اموره وحفظه
“Dan aturlah serta jagalah perkara-perkaraku beserta orang-orang yang telah engkau jaga”
( وبارك لي فيما أعطيت ) اى أنزل يا الله البركة فيما أعطيته لي . وهي الخير الإلهي
“Turunkanlah (berikanlah) kebaikan pada segala apa yang telah engkau berikan padaku”
( وقني شرماقضيت ) اى احفظني مما يترتب علي ماقضيته من السخط و الجزع
“Lindungilah aku dari kejelekan yang timbul dari takdir-Mu”
( فإنك تقضى ولايقضى عليك ) اى تحكم على جميع الخلق ولايحكم أحد عليك لامعقب لحكمه
“Sesungguhnya engkaulah yang memutuskan hukum pada semua mahluk dan tak ada seorangpun yang bisa menghukumi-Mu”
( وإنه لايذل من واليت ) اى لايحصل لمن واليته ذل من أحد
“Sesungguhnya tak akan hina orang yang engkau kasihani (Engkau beri pertolongan)”
( ولايعز من عاديت ) اى لاتحصل عزة لمن عاديته وابعدته عن رحمتك وغضبت عليه
“Dan tak akan mulia orang yang engkau jauhkan dari rahmat-Mu”
( تباركت ربنا وتعاليت ) اى تزايد برك واحسانك وارتفعت عما لايليق بك
“Bertambah-tambah kebaikan-Mu dan engkau tinggi (jauh) dari sesuatu yang tak pantas bagi-Mu”
( فلك الحمد على ماقضيت ) اى على قضائك
“Segala puji bagi-Mu atas apa yang telah engkau tentukan(takdir-Mu)”
( أستغفرك وأتوب إليك ) اى اطلب منك ياالله غفران الذنوب والتوبة منها
“Aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu atas segala dosa-dosaku”
( وصلى الله على سيدنا محمد النبي الامي وعلى اله وصحبه وسلم
“Dan semoga sholawat serta salam tercurahkan atas baginda Muhammad yakni seorang nabi yang ummi dan keluarganya serta para sahabatnya”
Bab III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Imam dalam shalat ditinjau dari beberapa segi hukum terklasifikasi menjadi beberapa macam sehingga terdapat salah satu yang utama dari pada yang lain.
Imam yang tepat adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori yang disyariatkan islam. Karena seorang imam harus tahu tentang hukum-hukum dalam shalat sehingga ia bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
B. Kritik dan saran
Makalah yang kami buat ini sengaja disuguhkan kepada para pembaca agar mengetahui sekilas tentang imam dalam shalat.
Segala puji bagi Allah SWT atas nikmat-Nya sehingga kami bias menyelesaikan makalah yang sederhana ini, tentunya tak lepas dari kesalahan. Karena penulis adalah manusia biasa.
Oleh sebab itu kami harap dan kami buka selebar-lebarnya kritikan dari para pembaca sekalian. Apabila terdapat sebuah kejanggalan dalam makalah ini silahkan merujuk pada kitab asalnya.
“Jangan pernah percaya terhadap siapapun tentang perkataannya sebelum anda mengetahui kebenarannya”
Wallahu a’lam bi shawab
Wabillahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Faiz almath Dr, 1100 hadits terpilih sinar ajaran Muhammad, Jakarta : Gema insani 2005
Muhammad Amin Al-kurdi al-Irbili, Tanwir al-Qulub fi mu’amalat ‘allam al-Ghuyub, Beirut Lebanon : Dar al-Kutub al-Ilmiah 2006.
Abi Bakar utsman bin Muhammad syaththo al-Dimyaty al-Bakry, ianatu al-Thalibin, Beirut Lebanon : Dar al-Kutub al-Ilmiah 2003 jilid I halaman 268
Zainuddin abdul aziz bin zainuddin al-Malibary, Fathal Mu’in, Beirut Lebanon : Dar al-Kutub al-Ilmiah 2003
Muhammad jamaluddin al-Qasimy al-Dimsyaqy, Mau’idlatul al-Mukminin min ihya ulumuddin, Jakarta : Dar al-Kutub al-Islamiyah 2005
Jalaluddin bin ahmad al-Mahally, Al-Mahally, Beirut Lebanon : Dar al Fikr 2005
Jilid I halaman 269 + 178
Imam abi zakaria yahya bin syaraf al-Nawawi, Minhaju al-Thalibin, Beirut Lebanon : Dar al Fikr 2005
Syihabuddin ahmad bin ahmad bin salamah al-Qalyubi, Qalyuby, Beirut Lebanon : Dar al Fikr 2005
Jalaluddin abdurrahman bin abi bakar al-suyuthy, al-Jami’u al-Shaghir, Surabaya : Hidayah halaman 21.
Ibrahim alBajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala ibnu Qadim al-Ghazy, Surabaya : mahkota halaman 168, 162-164